Refleksi Pelayanan Publik Kota Cimahi Tahun 2025
- Dasar Hukum
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
2 . Evaluasi dan Pendampingan Pelayanan Publik Pemerintahan Kota Cimahi berupa
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi dengan tujuan memperkuat pengawasan dan menghadirkan
keadilan dalam pelayanan publik.
3. Poin-poin Evaluasi Kepatuhan Pemerintah Kota Cimahi
- Hasil Penilaian Kepatuhan Cimahi mengalami peningkatan secara signifikan dan pada kategori kualitas tertinggi sejak 2023. Penilaian Kepatuhan masih belum memotret secara keseluruhan penyelenggaraan pelayanan oleh Kota Cimahi.
- Pemerintah Kota Cimahi perlu memaksimalkan fungsi perangkat daerah untuk melakukan akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing sekurang kurangnya terdiri dari fungsi: a. Perencanaan dan penganggaran; b. Organisasi tata laksana; c. Pengembangan sumber daya manusia; d. Pengawasan internal; dan e. Teknologi dan informasi;
- Melakukan evaluasi Melakukan evaluasi terhadap fungsi dan pemanfaatan seluruh media penyampaian informasi pelayanan baik elektronik (website, media sosial, aplikasi pesan, layar monitor digital, call center dsb) maupun non elektronik (brosur, pamflet, banner, buku menu pelayanan dsb) yang memenuhi asas terbuka dan mudah sesuai dengan substansi informasi yang wajib dipublikasikan
- Melakukan Optimalisasi sistem pengelolaan pengaduan berdasarkan Peraturan Presiden No. 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik,
- Terdapat potensi maladministrasi berupa potensi penundaan berlarut, potensi tidak kompeten, dan potensi perilaku tidak patut dalam penyelenggaraan pelayanan, untuk menjaga persepsi pengguna layanan/masyarakat tersebut perlu adanya peningkatan pengawasan internal;
organisasi



