Tugas Pokok & Fungsi

Bagikan Profil
  • img
  • img
  • img
Tugas Pokok & Fungsi

Tugas:
Membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.


Fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah Kota;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah Kota; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.