Tugas:
Membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Fungsi:
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah Kota;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
- Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah Kota; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.



