Struktur Organisasi

Bagikan Profil
  • img
  • img
  • img
Struktur Organisasi

 


1. Sekretaris Daerah

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.


2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Tugas:
membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan  Daerah Kota di bidang kesejahteraan rakyat.


Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang pemerintahan dan hukum;
  2. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; 
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah Kota di bidang pemerintahan dan hukum;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah Kota terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;
  6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur di bidang pemerintahan, hukum, 
    dan kesejahteraan rakyat; dan 
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat yang berkaitan dengan 
    tugasnya

3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Tugas:

membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah Kota dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa.

Fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
  2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa;
  3. penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah Kota di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah Kota terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian dan sumber daya alam, dan administrasi pembangunan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang perekonomian dan sumber daya alam, administrasi pembangunan, dan pengadaan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan tugasnya

4. Asisten Administrasi Umum

Fungsi:

membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan kebijakan, penyusunan kebijakan Daerah Kota dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang umum, organisasi, protokol, dan komunikasi pimpinan.

Tugas:

  1. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. penyusunan kebijakan Daerah Kota di bidang organisasi;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;
  4. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol, dan komunikasi pimpinan;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah Kota di bidang organisasi;
  6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi Pemerintah Daerah Kota; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

 


Data Pejabat


Nama Pejabat : Mochamad Ronny, S.IP., M.T.
Nama Jabatan : Pj. Sekretaris Daerah Kota Cimahi

Struktur Organisasi


Struktur Organisasi